Contoh Surat Kuasa – Tidak semua keperluan akan sesuatu bisa diambil begitu saja, tanpa pemilik resmi, itu artinya pemilik resmilah yang harus mengambil hal tersebut secara langsung.
Namun, kadang si pemilik bisa saja tidak bisa mengambil langsung hal itu, karena berbagai uzur atau halangan, atau keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Bagaimana caranya tetap bisa mengambil atau mendapatkan hal tersebut? Surat kuasa adalah salah satu solusinya.
Cara membuatnya tidak begitu sulit, namun ada kriteria dan hal-hal yang harus kamu perhatikan dalam menuliskannya, agar tidak salah, dan sesuai dengan apa yang diinginkan, dan tidak merugikan salah satu pihaknya.
Daftar Isi
Pengertian Surat Kuasa
Sebelum kita bahas pengertian surat kuasa, kita simak dulu pengertian Pemberian Kuasa yang diterangkan secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) di BAB XVI pasal 1792 yang berbunyi :
“pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa”.
Jadi, pengertian surat kuasa adalah surat pemberian kuasa atau wewenang kepada seseorang yang ditunjuk dan dipercaya supaya orang tersebut bisa bertindak mewakili pemberi kuasa.
Fungsi Surat Kuasa
Suparjati dalam bukunya menuliskan salah satu fungsi kuasa adalah sebagai salah bukti bahwa seseorang yang disebutkan atau dituliskan dalam surat tersebut berhak atau memiliki hak dan kewajiban sesuatu sesuai dengan isi surat tersebut.
Macam-macam Surat Kuasa
Jenis-jenis surat kuasa secara umum yang diatur dalam undang-undang dapat dibedakan menjadi 4 macam.
1. Kuasa Umum
Titik berat kuasa ini, hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa. Contohnya seorang manajer suatu perusahaan yang diberikan kuasa bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas (PT) berdasarkan surat kuasa dari direktur PT.
Dia dapat melakukan tindakan yang dapat mewakili Direktur tersebut untuk dapat melakukan hal yang dipersyaratkan dalam pasal 1796 KUH Perdata yang isinya
“Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum yang meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindah tangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melukakan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas”.
Seperti berdasarkan pasal tersebut, yaitu melakukan pemindahan barang-barang produksi dari satu tempat ke tempat yang lain, atau juga tindakan-tindakan seperti transaksi jual-beli tergantung dengan batas dalam kuasa diberikan.
Namun, ditinjau dari segi hukum, untuk surat kuasa ini tidak dapat digunakan dalam sidang di pengadilan.
Sebab, sesuai dengan ketentuan lain yang bermuat dalam pasal 123 HIR atau pasal 147 RBg yang menyatakan bahwa untuk dapat tampil di depan pengadilan sebagai wakil pemberi kuasa, penerima kuasa harus mendapat surat kuasa istimewa (khusus).
2. Kuasa Khusus
Dalam surat kuasa ini, pemberian kuasa dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak principal.
Namun untuk dapat digunakan dalam persidangan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat kuasa khusus ini, tidak bisa hanya mengiktui ketentuan sesuai dengan pasal 123 HIR ayat (1) yang menyatakan..
Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa khusus, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir.
Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditanda tanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.
Apabila kita lihat dari makna yang terkandung pada pasal tersebut dari sudut pandang pengaturan pembuatan pemberian kuasa, surat kuasa khusus dalam format pasal ini sangat lah sederhana, hanya dengan memberikan judul khusus pada surat kuasa, kemudian dibuat dalam bentuk tertulis.
Bentuk yang terlalu sederhana ini dalam perkembangan sejarah peradilan di Indonesia dinilai sudah tidak tepat lagi, sehingga dilakukan lah penyempuranaan oleh MA melalui SEMA (surat edaran Mahkamah Agung) tentang ciri surat kuasa khusus yang benar-benar dapat membedakannya dengan surat kuasa umum.
Dalam perkembangan nya SEMA ini juga mengalami beberapa pergantian, dimulai dari SEMA No.2 Tahun 1959, sampai dengan yang terakhir SEMA No. 6 tahun 1994, 14 Oktober 1994.
Dalam SEMA yang terakhir, pada dasarnya lebih kembali menyerupai dengan syarat pembuatan surat kuasa khusus yang diatur pada SEMA No.02 Tahun 1959.
Karena SEMA ini dianggap lebih tepat untuk penyempurnaan ciri dari surat kuasa khusus dibanding dengan SEMA setelahnya -sebelum SEMA terakhir-.
3. Kuasa Istimewa
Surat kuasa istimewa diatur dalam pasal 157 HIR (pasal 187 RBg), yang menyatakan Sumpah itu, baik yang diperintahkan oleh hakim, maupun yang diminta atau ditolak oleh satu pihak lain, dengan sendiri harus diangkatnya kecuali kalau ketua pengadilan negeri memberi izin kepada satu pihak.
Karena sebab yang penting, akan menyuruh bersumpah seorang wakil istimewa yang dikuasakan untuk mengangkat sumpah itu, kuasa yang mana hanya dapat diberi dengan surat yang syah, di mana dengan saksama dan cukup disebutkan sumpah yang akan diangkat itu.
Dari hal tersebut, kita bisa lihat bahwa surat kuasa ini baru bisa digunakan dalam pengadilan apabila seseorang dalam melakukan sumpah nya di pengadilan berhalangan dengan sebab yang penting -contohnya dalam kondisi sakit. Jadi, tentang lingkup tindakan yang dapat diwakilkan berdasarkan kuasa istimewa , hanya terbatas:
- untuk mengucapkan sumpah tertentu atau sumpah tambahan sesuai aturan perundang-undangan,
- untuk memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa, atau meletakan hipotek (hak tanggungan) diatas benda tersebut,
- dan untuk membuat perdamaian dengan pihak ketiga.
Untuk kuasa istimewa ini dalam pasal diatas dinyatakan bahwa hanya dapat diberikan dengan surat yang sah. Untuk surat sah sendiri, diberikan tafsir oleh para praktisi hukum, adalah surat yang berbentuk akta otentik.
Dengan kata lain, pembuatan surat ini harus dibuat dalam akte notaris dan ditegaskan dengan kata-kata yang jelas, mengenai tindakan apa yang hendak dilakukan oleh penerima kuasa.
Secara kesimpulan, surat kuasa istimewa ini memiliki dua syarat untuk dianggap sah, yaitu bersifat terbatas (limitatif) dan bentuk akte otentik.
4. Kuasa Perantara
Surat kuasa perantara disebut juga agen (agent). Dalam hal ini pemberi kuasa sebagai principal memberi perintah (instruction) kepada pihak kedua dalam kedudukannya sebagai agen atau perwakilan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak ketiga.
Apa yang dilakukan agen, mengikat principal sebagi pemberi kuasa, sepanjang tidak bertentangan atau melampaui batas kewenangan yang diberikan.
Kuasa ini berdasar dengan pasal 1972 KUH Perdata yang mengatur secara umum tentang surat kuasa, dan pasal 62 KUHD yang menyatakan, Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden) atau oleh penguasa yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu.
Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam pasal 64 dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap.
Sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaan, mereka harus bersumpah di depan raad van justitie di mana Ia termasuk dalam daerah hukumnya, bahwa mereka akan menunaikan kewajiban yang dibebankan dengan jujur.
Ciri-ciri Surat Kuasa
Setelah kita mengetahui macam-macam surat kuasa, pada bagian ini kita akan bahas ciri-ciri surat kuasa, agar kita dapat membuat, bahkan membedakan berdasarkan fungsi dan keperluannya. Surat kuasa memiliki ciri khas, seperti berikut :
- Menggunakan bahasa yang baku dan mudah dipahami
- Mengandung kalimat pelimpahan kuasa tertentu
- Terdapat judul “surat kuasa” yang dituliskan di rata tengah awal surat, dan dituliskan harus dengan jelas
Unsur-unsur Penyusun Surat Kuasa
Surat kuasa yang dibuat oleh seseorang atau organisasi tentu memiliki bagian-bagian dalam penyusunannya, tentu memiliki sedikit perbedaan dengan surat yang dibuat oleh perusahaan atau instansi.
Meskipun secara umum sama, yaitu sama-sama surat resmi, dan harusnya memiliki fungsi yang sama, hanya konteks dan kegunaannya saja yang berbeda.
Secara umum unsur-unsur penyusunan surat kuasa adalah sebagai berikut :
- Judul dan nomor surat kuasa
- Nama/organisasi pembuat surat
- Nomor surat (bersifat optional), biasanya surat yang memiliki nomor, surat yang dikeluarkan oleh instansi atau organisasi resmi.
- Identitas pemberi kuasa
- Identitas penerima kuasa
- Hal-hal yang akan dilimpahkan atau dikuasakan kepada penerima kuasa, yang harus ditulis dengan jelas
- Tanggal dan waktu pembuatan surat
- Tanda tangan pemberi dan penerima kuasa
- Materi sebagai tanda kekuatan hukum kuat
Ketika kita sudah tahu mengenai unsur-unsur surat kuasa, selanjutnya..
Beberapa Contoh Surat Kuasa
Berikut adalah beberapa contoh surat kuasa yang bisa kamu gunakan sebagai referensi. ketika kamu ingin membuat surat kuasa untuk berbagai keperluan.
1. Contoh Surat Kuasa Perwakilan
Secara umum surat ini menuliskan beberapa kepentingan yang dilimpahkan kepada seseorang dari seseorang.
Hal yang harus diperhatikan adalah poin-poin yang dikuasakan atau dilimpahkan harus ditulis dengan jelas, dan tidak mengandung banyak pemaknaan atau multitafsir.

** Contoh surat di atas bisa kamu download di sini.
2. Contoh Surat Kuasa Khusus Penjualan Tanah
Proses penjualan tanah biasanya membutuhkan waktu yang panjang, karena memang ada banyak sekali yang diurus.
Bagi kamu yang tidak memiliki waktu yang banyak, ada baiknya kamu membuat surat kuasa untuk memberikan wewenang atas proses penjualan tanah tersebut kepada seseorang.
Tapi mungkin kamu harus memberikan komisi kepada orang tersebut.

** Contoh surat di atas bisa kamu download di sini.
3. Contoh Surat Kuasa Pengambilan Ijazah
Bagi setiap orang yang sudah melakukan pendidikan sampai jenjang akhir, dan dinyatakan lulus dalam ujian, pasti akan mengambil ijazah.
Akan tetapi setiap ijazah tidak semua bisa diambil dengan cepat, terkadang ada beberapa hal yang mengakibatkan ijazah tertunda pembagiannya.
Sedangkan kita harus segera pergi ke luar kota untuk kerja, atau melanjutkan proses pendaftaran kuliah, yang akhirnya kita tidak bisa mengambil ijazah secara langsung.
Kita butuh orang lain untuk mengambilkan ijazah tersebut. Dengan surat kuasa khusus pengambilan ijazah, kamu bisa melimpahkan wewenang kepada seseorang untuk mengambilkan ijazah tersebut.

* surat di atas bisa kamu download di sini.
4. Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang
Surat pelimpahan kuasa ini dibuat dengan jelas agar pihak penerima kuasa maupun pika yang dituju tidak bingung dan jelas menerima kuasa tersebut. Tuliskan berapa jumlah nominal yang akan diambil, dan detail bank yang digunakan lengkap dengan kantor cabang bank tersebut.

* Surat di atas bisa kamu download di sini.
5. Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Ketika kita hendak mengurus surat-surat BPKB motor, maka tidak dapat sembarangan, tidak semua orang bisa mengambil atau mengurus surat-surat tersebut, haruslah pemilik resmi dari kendaraan tersebut, yang sesuai BPKB dan KTP.
Kadang kita tidak bisa mengurus sendiri surat-surat tersebut, karena berbagai keperluan. Maka solusinya untuk dapat mengambil surat-surat tersebut, kita harus meminta orang lain untuk mengurusnya.
Agar orang lain mampu mengurusnya maka kita harus membuat surat pelimpahan kekuasaan, untuk mengambil atau mengurus BPKB tersebut. Berikut contohnya.

** Surat di atas bisa kamu download di sini
Penutup
Itulah beberapa penjelasan tentang surat kuasa beserta contohnya sesuai dengan berbagai keperluan. Semoga bisa membantu buat kalian yang sedang membutuhkan surat-surat di atas.
Baca juga: contoh surat pernyataan